Pilwu Serentak di 100 Desa Kabupaten Cirebon Terancam Batal Digelar, Ini Alasannya

- 3 Juli 2023, 19:05 WIB
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. /Antara/Rivan Awal Lingga/

KABARCIREBON- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyebut revisi Undang-Undang (UU) Desa mengenai masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun masih berupa rancangan. Meski demikian, rancangan tersebut sudah beredar di media sosial (medsos) dan grup WhatsApp.

Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, informasi tentang rancangan atas revisi UU tersebut baru diketahui DPMD dari medsos dan grup-grup WhatsApp.

Baca Juga: Sampah di Kabupaten Cirebon 1.200 ton per hari, 65 Persen Non Organik

Menurutnya, DPMD belum menerima informasi tersebut secara utuh dari Kemendagri. "Saya juga tahunya dari medsos, dari WA grup itu," ujar Aditya, Senin (3/7/2023).

Saat ini, lanjut Aditya, DPMD masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan pentunjuk teknis (juknis) dari Kemendagri mengingat surat yang beredar di medsos masih berupa rancangan.

"Ketentuan peralihannya itu yang kita lihat, bahwa UU itu berlaku untuk siapa? Kalau normalnya kan tidak berlaku surut. Bahwa setelah ada UU itu kuwu dilantik, ya dia dapat 9 tahun," kata Aditya.

Namun, terang dia, rancangan revisi UU tersebut ternyata berlaku untuk kuwu yang saat ini masih menjabat. Itu artinya, kuwu di 412 desa yang masih menduduki jabatannya bakal mendapatkan tambahan masa jabatan tiga tahun.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Kota Cirebon, Bisa Dicoba Bakso Sidodadi dan Bakso Pak Kumis

"Makanya kita masih menunggu, juklak juknisnya seperti apa, PP-nya dan Permendagrinya seperti apa, masih menunggu," sebutnya.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x