KABARCIREBON - Bagi warga Majalengka yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraaan, ini ada SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Majalengka yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka:
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Desa Sukahaji
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Terminal Cipaku-Kadipaten
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, PLN UP3 Cirebon Libatkan 35 Petugas Kelistrikan dalam Kegiatan Yantek
-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Alun-alun Desa Sukaraja-Jatiwangi
Waktu oprasional: mulai dari pukul 09.00 -11.00 WIB