KABARCIREBON - Seorang pria inisial MFI (32 tahun), warga Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu diamankan petugas Satnarkoba Polres Indramayu.
Dia diciduk usai mengambil barang pesanannya di tempat pengiriman barang (expedisi) di wilayah kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pesanannya itu berupa ganja kering sebanyak 1 paket dengan jumlah berat bruto 104,24 gram.
Oleh Polisi, dari tempat itu, MFI bersama barang buktinya digelandang ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Resmi Berganti dari Ariek Indra Sentanu kepada M Rano Hadiyanto
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat, 14 Juli 2023.
Dikatakannya, pengungkapan itu berawal petugas melaksanakan patroli rutin yang kerap dilaksanakan Satnarkoba Polres setempat.
Petugas kemudian mendatangi kantor jasa pengiriman barang di wilayah itu. Namun melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Polisi lalu menghampirinya namun orang yang membawa tas selempang ini mencoba menghindar.
Baca Juga: Hingga Semester Pertama 2023, Penjualan Pupuk Subsidi di Indramayu Lebih dari 50 Persen
Apes baginya dia terkejar hingga polisi langsung mengintrogasinya.
"Karena kecurigaan petugas, orang ini lalu di interogasi dan dilakukan penggeledahan badan dan dari dalam tas selempang itu ditemukan satu paket narkotika ganja kering dengan jumlah berat bruto 104,24 gram," kata AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote.
Ote juga menyebutkan, selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 21 lembar kertas minyak warna coklat, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor Yamaha.
Baca Juga: KKN Mandiri Inisiatif IAIN Cirebon Kelompok 127 dan 133 Digelar di Desa Sindangheula Brebes
"Handphone miliknya itu diduga sebagai alat komunikasi transaksi barang haram itu. Dia mengaku, barang tersebut dipesan dari seseorang dengan cara pengirimannya melalui expedisi, " ujar dia.
Bahkan, lanjut dia, pelaku mengakui mendapatkan keuntungan uang dan memakai ganja kering gratis.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " tegasnya. ((Udi/KC).***