KABARCIREBON - Narkotika jenis ganja dan sabu yang membahayakan kesehatan masyarakat termasuk generasi muda beredar di wilayah Kabupaten Kuningan.
Sedangkan para pelaku yang mengedarkan atau menjualnya, ada dari warga pribumi tapi ada juga dari luar daerah.
Sehingga harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah (Pemda) dan unsur terkaitnya.
Baca Juga: Setelah Menyiram Air Keras ke Wajah Istrinya di Kuningan, Pak Tua Kabur ke Jakarta
Berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Kuningan, baru-baru ini ada 5 orang yang berhasil ditangkap.
Karena terbukti membawa narkotika dengan total 21 paket sabu seberat 30,8 gram dan ganja 94,44 gram.
Yakni, Nf (31 tahun) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, Dp (25 tahun) warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya.
Baca Juga: Pelari ALTI Kuningan Sabet Medali Perak di Ajang Fornas VII
Ds (26 tahun), seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya.
Yn (33 tahun) warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur dan ia merupakan residivis. Serta Dis (60 tahun) warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan.