3 linting daun kering ganja dengan berat kotor 1,60 gram, 1 unit timbangan digital warna silver.
1 pack plastik klip bening, 1 buah bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter, 1 buah bungkus bekas rokok Camel.
1 buah bungkus bekas rokok Djarum Super, 1 pack papir putih dan 1 unit handphone merk Vivo Y95 warna merah beserta kartu sim Telkomsel.
"Mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News