Ganja dan Sabu Beredar di Kuningan, 5 Tersangka Ditangkap Polisi

- 6 Juli 2023, 05:30 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Narkotika jenis ganja dan sabu yang membahayakan kesehatan masyarakat termasuk generasi muda beredar di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sedangkan para pelaku yang mengedarkan atau menjualnya, ada dari warga pribumi tapi ada juga dari luar daerah.

Sehingga harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah (Pemda) dan unsur terkaitnya.

Baca Juga: Setelah Menyiram Air Keras ke Wajah Istrinya di Kuningan, Pak Tua Kabur ke Jakarta

Berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Kuningan, baru-baru ini ada 5 orang yang berhasil ditangkap.

Karena terbukti membawa narkotika dengan total 21 paket sabu seberat 30,8 gram dan ganja 94,44 gram.

Yakni, Nf (31 tahun) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, Dp (25 tahun) warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya.

Baca Juga: Pelari ALTI Kuningan Sabet Medali Perak di Ajang Fornas VII

Ds (26 tahun), seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya.

Yn (33 tahun) warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur dan ia merupakan residivis.  Serta Dis (60 tahun) warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan.

Sedangkan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus operandi sistem tempel (map/peta).

Baca Juga: Perbedaan Bukan Sumber Kebencian, Kuningan Memiliki 313 Ormas yang Harus Ikut Berperan dalam Pemilu

Dan bertemu secara langsung di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Cidahu.

Jalan Raya Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, Kelurahan Cigadung dan Desa Randobawagirang.

"5 tersangka tersebut terlibat dalam 4 kasus tindak pidana narkotika. Yakni 3 kasus sabu serta 1 kasus sabu dan ganja," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian.

Baca Juga: Kapolres Kuningan: Polisi Harus Bisa Meningkatkan Kompetensi Diri agar Tidak Ketinggalan Jaman

Menurutnya, dari tangan tersangka Nf, pihaknya berhasil mengamankan 3 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 2,01 gram.

1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo type F5 warna putih.

1 buah bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya dan 1 buah celana panjang warna cream.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Lalu, barang bukti dari tersangka Dp dan Ds berupa 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 16,97 gram dan 1 paket sabu yang berat kotornya 0,24 gram.

1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah lakban warna coklat, 1 unit gunting warna biru.

2 pack plastik klip bening, 1 buah alat bantu hisap/bong (botol kecil plastik bekas vitamin burung).

1 buah tas slempang warna coklat merk Sports, 1 unit handphone merk Samsung A11 warna putih berikut kartu sim Three.

1 buah handphone merk Redmi 4X warna hitam beserta kartu sim dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi (Nopol): E-3994-ZZ tanpa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sedangkan dari tersangka Yn, polisi mengamankan 2 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,02 gram, 1 unit handphone merk Vivo type Y02 dan 1 buah alat hisap bong sabu.

Terakhir dari tersangka Dis diamankan barang bukti berupa 14 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 8,56 gram.

1 paket besar daun kering ganja terbungkus kertas nasi warna coklat dengan berat kotor 51,78 gram.

1 paket sedang daun kering ganja terbungkus kertas nasi warna coklat dengan berat kotor 27,17 gram.

2 paket kecil daun kering ganja terbungkus kertas nasi warna coklat dengan berat kotor 13,89 gram.

3 linting daun kering ganja dengan berat kotor 1,60 gram, 1 unit timbangan digital warna silver.

1 pack plastik klip bening, 1 buah bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter, 1 buah bungkus bekas rokok Camel.

1 buah bungkus bekas rokok Djarum Super, 1 pack papir putih dan 1 unit handphone merk Vivo Y95 warna merah beserta kartu sim Telkomsel.

"Mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah