KABARCIREBON - Juju Jumiati (46 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tercatat sebagai warga RT 001 RW 001 Dusun Pahing Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.
Diduga disiram air keras oleh Pak Tua, An (59 tahun) yang tiada lain adalah suaminya sendiri.
Akibat air yang mengandung bahan kimia tersebut membuat wajah korban menjadi luka parah sehingga sempat dilarikan salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Kapolres Kuningan: Polisi Harus Bisa Meningkatkan Kompetensi Diri agar Tidak Ketinggalan Jaman
Sedangkan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut kabur ke wilayah Tambora Jakarta Barat.
Demikian disampaikan Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Waka Polres, Komisaris Polisi (Kompol). Ricky Adipratama.
Dan Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Anggi Eko Prasetyo, Selasa 4 Juli 2023 di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat.