Baca Juga: Kabid SD Disdikbud Kuningan Batal Jadi Bendahara Umum KONI
"Diduga setelah menyiramkan air keras ke arah wajah istrinya, tersangka langsung kabur ke Jakarta," ujarnya.
Menurutnya, mendengar kejadian tindak pidana tersebut, ayah kandung korban, Adun (67 tahun) warga RT 004 RW 002 Dusun Lapang Desa Karamatwangi Kecamatan Garawangi tidak terima.
Sehingga melaporkan ke aparat kepolisian dengan Nomor Surat: LP/B/102/VI/2023/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 14 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana KDRT secara fisik.
Maka dari itu, aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan langsung bergerak memburu tersangka sehingga dalam kurun waktu seminggu sudah mampu ditemukan titik persembunyiannya.
Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil dibekuk di salah satu rumah makan di wilayah Tambora Jakarta Barat.
Tersangka dijerat Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Nomor: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).