Setelah Menyiram Air Keras ke Wajah Istrinya di Kuningan, Pak Tua Kabur ke Jakarta

- 5 Juli 2023, 06:00 WIB
Pelaku KDRT yang diduga menyiramkan air keras ke wajah istrinya, An (59 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan.
Pelaku KDRT yang diduga menyiramkan air keras ke wajah istrinya, An (59 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Dan ancaman hukumannnya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Disinggung kronologisnya, Willy menerangkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 04.15 WIB di kediaman korban.

Disinyalir dilatarbelakangi  persoalan ekonomi sehingga sudah direncanakan pula akan bercerai. 

Baca Juga: Wartawan KC Wilayah Kuningan Jadi Juara Lomba Karya Tulis Hari Bhyangkara, Ini Daftar Juara Lainnya

Saat itu, ketika korban berada di kamar mandi, tiba-tiba suaminya membuka pintu ruangan tersebut.

Dan tanpa basa-basi langsung menyiramkan air yang diduga mengandung bahan kimia atau air keras ke wajah korban.

Akibatnya, korban yang sempat mendapat perawatan medis tersebut mengalami luka bakar dan kulit wajahnya melepuh.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah