Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Dan ancaman hukumannnya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Disinggung kronologisnya, Willy menerangkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 04.15 WIB di kediaman korban.
Disinyalir dilatarbelakangi persoalan ekonomi sehingga sudah direncanakan pula akan bercerai.
Baca Juga: Wartawan KC Wilayah Kuningan Jadi Juara Lomba Karya Tulis Hari Bhyangkara, Ini Daftar Juara Lainnya
Saat itu, ketika korban berada di kamar mandi, tiba-tiba suaminya membuka pintu ruangan tersebut.
Dan tanpa basa-basi langsung menyiramkan air yang diduga mengandung bahan kimia atau air keras ke wajah korban.
Akibatnya, korban yang sempat mendapat perawatan medis tersebut mengalami luka bakar dan kulit wajahnya melepuh.