Sedangkan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus operandi sistem tempel (map/peta).
Baca Juga: Perbedaan Bukan Sumber Kebencian, Kuningan Memiliki 313 Ormas yang Harus Ikut Berperan dalam Pemilu
Dan bertemu secara langsung di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Cidahu.
Jalan Raya Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, Kelurahan Cigadung dan Desa Randobawagirang.
"5 tersangka tersebut terlibat dalam 4 kasus tindak pidana narkotika. Yakni 3 kasus sabu serta 1 kasus sabu dan ganja," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian.
Baca Juga: Kapolres Kuningan: Polisi Harus Bisa Meningkatkan Kompetensi Diri agar Tidak Ketinggalan Jaman
Menurutnya, dari tangan tersangka Nf, pihaknya berhasil mengamankan 3 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 2,01 gram.
1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo type F5 warna putih.
1 buah bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya dan 1 buah celana panjang warna cream.