PWI Pusat Buka Pendaftaran Kepemilikan Rumah Bagi Anggotanya

- 24 Juli 2023, 00:15 WIB
PWI Pusat membuka pendaftaran kepemilikan rumah bersubsidi bagi anggotanya di Jalan Ciwaru Raya Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
PWI Pusat membuka pendaftaran kepemilikan rumah bersubsidi bagi anggotanya di Jalan Ciwaru Raya Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. /Ist/KC/

KABARCIREBON - Untuk membantu kepemilikan rumah bagi wartawan yang tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tapi belum mempunyai tempat tinggal.

PWI Pusat melakukan langkah strategis dengan membuka pendaftaran kepemilikan rumah dengan subsidi pemerintah.

Namun pendaftaran harus dilakukan secara kolektif melalui Tim Pengadaan Perumahaan PWI Pusat di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Nomor: 32-34 Jakarta Pusat.

Baca Juga: Balon Gubernur Jabar Yakinkan Agar Lebih Baik Memilih Pemimpin Duda daripada Banyak Istri

Petugas akan melayani anggota per wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).

"Bagi yang berminat, silakan hubungi Saudari Elly Sri Pujianti di nomor telepon: 081314620123," ujar Direktur Eksekutif Pengadaan Perumahan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari.

Ia mengatakan, pada tahap awal, bangunan perumahan yang ditawarkan berlokasi di Jalan Ciwaru Raya Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau sekitar 300 meter dari Stasiun/Pasar Tenjo. Nama perumahannya adalah Puri Tenjo.

Baca Juga: Sabulangbentor: Angka Kamiskinan Turun, Ka Saha?

Spesifikasi tiap unit rumahnya terdiri dari 2 kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi & water closet (WC) atau toilet, ruang dapur dan garasi mobil.

Karena luas bangunannya 30 meter persegi tapi luas tanahnya 60 meter persegi. "Untuk pendaftarannya sudah dimulai tanggal 22 Juli 2023 lalu," ucapnya.

Ketua Bidang Distribusi PWI Peduli Pusat yang ikut mensurvei lokasi perumahan tersebut, Karim Paputungan menambahkan, jarak Stasiun Tenjo ke Stasiun Tanah Abang (Jakarta) ditempuh dengan kereta api listrik (KRL) selama 1 jam 10 menit.

Baca Juga: Penerimaan PPDB Sistem Zonasi Antara Harapan dan Kenyataan

Rangkaian kereta api yang melayani jalur Jakarta-Tenjo ini cukup banyak sehingga tidak mengkhawatirkan para wartawan yang tinggal di Tenjo.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari mengaku jika sejak awal dirinya memikirkan kesehateraan para anggota termasuk membantu kalangan anggota PWI yang belum mempunyai rumah karena hal tersebut sangatlah penting.

Sehingga pada rapat, ia memberi banyak masukan sekaligus meminta supaya pendaftaran kepemilikan rumah segera dimulai.

Baca Juga: Gebyar Pesona Desa Wisata Digital Kaduela Kuningan

“Proyek perumahan untuk anggota PWI seperti ini perlu dikembangkan juga di daerah-daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, digelar rapat pembahasan pendaftaran pengadaan rumah yang dipimpin Direktur Eksekutif Pengadaan Perumahan PWI Pusat Nurcholis MA Basyari pada Hari Jumat 21 Juli 2023 di sekretariat setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Mirza Zulhadi.

Baca Juga: Foto Mantan Ketua PWI Kuningan Diduga Dicatut Untuk Minta Uang ke Korlantas Mabes Polri

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon pemohon KPR bersubsidi Puri Tenjo via PWI;

1. Belum punya rumah dengan melampirkan surat keterangan belum punya rumah dari kantor kelurahan/desa.

2. Sudah bekerja minimal dua tahun dibuktikan dengan adanya surat keterangan kerja dan/atau surat pengangkatan dari kantor tempat calon pemohon bekerja.

3. Gaji bulanan:

- Minimal Rp4 juta untuk bujangan dan Rp4,5 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).

- Maksimal Rp7 juta untuk bujangan dan Rp8 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).

4. Jika istri atau suami tidak bekerja harus menyertakan surat keterangan bahwa istri/suami tidak bekerja yang diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili calon pemohon.

5. Berusia 21-35 tahun untuk bujangan dan maksimum 10 tahun sebelum pensiun untuk pasangan suami+istri.

6. Menyerahkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS Kesehatan/KIS serta buku nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah.

7. Menyerahkan slip gaji calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.

8. Menyerahkan rekening koran calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.

9. Menyerahkan SPT PPh Nomor: 21 atas nama calon pemohon untuk periode dua tahun terakhir.

10. Mengisi formulir dan berkas-berkas yang tersedia, termasuk formulir FLPP (fasilitas likuiditas pembayaran perumahan). (Iyan Irwandi/KC/Rls)***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x