KABARCIREBON - JumLah peserta calon kepala desa (Kades) yang akan mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tanggal 6 Agustus 2023 mendatang berkurang 4 orang.
Karena yang tadinya 258 orang menjadi 254 orang. Hal itu diakibatkan calon-calon pemimpin desa tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
"4 orang yang tidak ditetapkan jadi peserta calon kades," ujar Kepala Bidang Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya, Selasa 25 Juli 2023.
Baca Juga: Porprov XIV Jabar Dinilai Gagal, Ketua KONI Kuningan Tantang Pakai Atlet Binaan Sendiri
Ia menjelaskan, 4 warga yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari 1 orang warga Desa Patala Kecamatan Cilebak.
2 orang warga Desa Babakanmulya Kecamatan Cigugur dan 1 orang lagi, warga Desa Bangunjaya Kecamatan Subang.
Dengan demikian, jumlah total peserta yang ditetapkan sebagai calon kades sebanyak 254 orang terdiri dari 222 laki-laki dan 32 perempuan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Dambaan 2 Srikandi Kuningan
Mereka berlatar pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) 44 orang, sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) 142 orang, Diploma 2 &3 sebanyak 3 orang, sarjana 28 orang dan paska sarjana 7 orang.