Para calon kades yang akan bertarung di pesta demokrasi tingkat desa tersebut terdiri dari 53 petahana atau yang masih menjabat, 32 perangkat desa.
13 pegawai negeri sipil (PNS), 1 anggota Tentara Nasional Indonesia (PNS) dan 155 orang lainnya latar belakang pekerjaannya bermacam-macam.
Baca Juga: Sebelum Pilkades Serentak, 5 Kades di Kuningan Meninggal Dunia
Sementara itu, tahapan pilkades serentak itu sendiri meliputi penetapan calon kades tahap II tanggal 15 Juli dilanjut dengan pengumuman DPS.
Pengusulan perbaikan DPS, undian nomor urut calon, pengumuman DPTb, pelantikan KPPS, penyusunan DPT, penetapan DPT.
Penyampaian visi & misi serta deklarasi damai, kampanye, hari tenang, pembersihan alat peraga kampanye dan distribusi logistik tanggal 5 Agustus.
Baca Juga: Pengurus KONI Kuningan Periode 2023-2027 Akan Dilantik, Ini Daftar Lengkap Pengurusnya
Baru tanggal 6 Agustus dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan dilanjutkan dengan tahapan pleno rekapitulasi.
Penetapan calon kades terpilih, laporan panitia kepada BPD, laporan BPD ke bupati, penyelesaian sengketa pilkades.
Persiapan penyusunan keputusan bupati, penetapan keputusan bupati, persiapan pelantikan dan pelantikan para kades terpilih tanggal 3 Oktober.