KABARCIREBON - Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan.
Bekerjasama dengan bea cukai Cirebon mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan, berlangsung di Desa Tinggar Kecamatan Kadugede, Sabtu 29 Juli 2023.
Acara ini disambut antusias oleh sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan dari pemerintah desa setempat.
Baca Juga: Pondok Pesantren Nurul Huda Kertawangunan Kuningan Santuni Anak Yatim-Piatu
Untuk mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang cukai dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan.
Bahwa langkah yang dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal ini dengan cara menggenjot sosialisasi.
Baca Juga: LKKS Kuningan Menyulap Rumah Ibu Taspi Menjadi Bagus, Ini Proses Pengajuannya
Dimana pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor: 39 tahun 2007 tentang cukai, yang termasuk sebagai pelanggaran pidana.