Cegah Peredaran Rokok Ilegal Peraturan Cukai Disosialisasikan

- 30 Juli 2023, 19:11 WIB
Sekda H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan sosialisasi  pencegahan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara, berlangsung di Desa Tinggar Kecamatan Kadugede.
Sekda H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara, berlangsung di Desa Tinggar Kecamatan Kadugede. /Emsul/KC/

Baca Juga: Atlet Tinju Putri Perkuat Cabor Kick Boxing Kuningan Berlaga di Seleksi Pra PON Bekasi

Dengan menghindari rokok ilegal adalah cara penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui pendapatan negara.

Dijelaskan Mei, adapun ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Rokok menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.

Sementara, Kepala Diskominfo Kab. Kuningan, Wahyu Hidayah, didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin menyebutkan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami terkait cukai dan termasuk berbagai bentuk pelanggarannya. (Emsul/KC)***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah