Cegah Peredaran Rokok Ilegal Peraturan Cukai Disosialisasikan

- 30 Juli 2023, 19:11 WIB
Sekda H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan sosialisasi  pencegahan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara, berlangsung di Desa Tinggar Kecamatan Kadugede.
Sekda H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara, berlangsung di Desa Tinggar Kecamatan Kadugede. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan.

Bekerjasama dengan bea cukai Cirebon mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan, berlangsung di Desa Tinggar Kecamatan Kadugede, Sabtu 29 Juli 2023.

Acara ini disambut antusias oleh sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan dari pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Pondok Pesantren Nurul Huda Kertawangunan Kuningan Santuni Anak Yatim-Piatu

Untuk mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang cukai dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan.

Bahwa langkah yang dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal ini dengan cara menggenjot sosialisasi.

Baca Juga: LKKS Kuningan Menyulap Rumah Ibu Taspi Menjadi Bagus, Ini Proses Pengajuannya

Dimana pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor: 39 tahun 2007 tentang cukai, yang termasuk sebagai pelanggaran pidana.

“Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita berkontribusi pada negara. Pendapatan negara akan bertambah, dan semakin banyak dana bagi hasil cukainya yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar H. Dian.

Sekda mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak lagi menjual rokok ilegal, karena tindakan tersebut.

Baca Juga: Kuningan Dipercaya Jadi Tuan Rumah Porpemda Jawa Barat, Ini 15 Cabor yang akan Dipertandingkannya

Dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor: 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955 tentang cukai.

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama petugas gabungan akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, namun hal ini juga memerlukan dukungan dari semua pihak.

“Barisan petugas gabungan baru-baru ini telah berhasil menyita 5.944 bungkus atau 118.880 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi di beberapa toko di Kecamatan Jalaksana dan Kramatmulya.

Baca Juga: 254 Calon Desa di Kuningan Siap Berdamai dalam Pilkades Serentak

Diperperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 70 juta. Untuk itu semua pihak diharapkan agar turut serta dalam upaya turut pencegahan tersebut,” ungkapnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C CIREBON), Mei Hari Sumarna, mengemukakan.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran yang ditandai dengan pita cukai.

Baca Juga: Atlet Tinju Putri Perkuat Cabor Kick Boxing Kuningan Berlaga di Seleksi Pra PON Bekasi

Dengan menghindari rokok ilegal adalah cara penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui pendapatan negara.

Dijelaskan Mei, adapun ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Rokok menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.

Sementara, Kepala Diskominfo Kab. Kuningan, Wahyu Hidayah, didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin menyebutkan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami terkait cukai dan termasuk berbagai bentuk pelanggarannya. (Emsul/KC)***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah