Berantas Narkoba! Polres Majalengka Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2023

- 14 Agustus 2023, 16:46 WIB
Polres Majalengka berhasil meringkus lima kasus tindak pidana narkoba hasil Operasi Antik Lodaya 2023, selama kurun waktu selama 10 hari dari tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023.
Polres Majalengka berhasil meringkus lima kasus tindak pidana narkoba hasil Operasi Antik Lodaya 2023, selama kurun waktu selama 10 hari dari tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023. /Jejep/
 
KABARCIREBON-Polres Majalengka berhasil meringkus lima kasus tindak pidana narkoba hasil Operasi Antik Lodaya 2023, selama kurun waktu selama 10 hari dari tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023.

Dari lima kasus tersebut, terdapat tindak pidana Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 kasus, lalu jenis sabu sebanyak 2 kasus, dan pengederan obat keras tanpa izin edar sebanyak 2 kasus.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diamankan yakni MDP (24) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis.
 
Baca Juga: Kader PMII Se-Jawa Barat Ikuti Sekolah Islam Gender

Dalam operasi tersebut, lanjut dia, berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 43,88 gram, Narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram, obat keras / bebas terbatas, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY sejumlah 5.206 butir.

“Tersangka tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,"kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Senin (14/8/2023).

Mengenai tersangka Narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
 
Baca Juga: Bupati Majalengka Karna Sobahi Bakal Kucurkan Dana Ratusan Juta Untuk Desa dan Kelurahan se- Kab Majalengka

Sedangkan tersangka tindak pidana Menjual atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana Narkoba lainnya,"ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba serta tindak pidana lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga,”tukasnya.
 
Baca Juga: Bupati Majalengka Karna Sobahi Raih Penghargaan Bergengsi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba serta tindak pidana lainnya. Kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dianggap krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

"Dengan saling berkolaborasi, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir, dan tindak pidana terkait lainnya dapat diatasi,"ucapnya.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x