KABARCIREBON - Pelaksanaan ujian praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) C kini dipermudah. Sehingga tidak ada lagi jalur lintasan zig zag dan angka delapan.
Kanit Regiden Satuan Lalu Lintas (Satlanas) Polres Majalengka Iptu Riki Kustiawan, Sabtu (5/8/2023) mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan renovasi dan merubah jalur lintasan untuk ujian praktik SIM C.
Kemudian jalur lintasan baru itu sudah mulai diujicobakan kepada para pemohon SIM.
Baca Juga: Diikuti Ratusan Jemaah, BIJB Kertajati Lakukan Penerbangan Umrah Regular
Ia menyampaikan, dari sebelumnya terdapat jalur lintasan berbentuk angka 8 dan jalur zig zag, sekarang dirubah dengan metode jalur sirkuit sepanjang 30 X 35 m, dengan lebar lintasan sekitar 160 cm.
Hal itu sesuai dengan penerapan peraturan jalur ujian praktik SIM C yang mulai diberlakukan sejak 4 Agustus 2023.
“Pagi-pagi kami melakukan renovasi terhadap jalur lintasan uji SIM praktik. Baru tahap pembentukan jalur, serta melakukan pemasangan rambu lalu lintas. Rencananya Senin (7/8/2023) mulai efektif diberlakukan uji SIM praktik metode baru,” tuturnya.
Baca Juga: Dampak Kemarau Melanda Sejumlah Daerah di Jabar, Empat Desa di Kabupaten Majalengka Krisis Air