KABARCIREBON - Bagi warga Majalengka yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraaan, ini ada SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Majalengka yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang ditentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Agustus 2023, Jadwal dan Tempat SIM Keliling Kota Cirebon
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka Agustus 2023:
-Senin dan Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Desa Weragati Kec.Palasah
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Desa Sukahaji
Baca Juga: Agustus 2023, Jadwal dan Tempat SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon