KABARCIRBEON - Bagi warga Kabupaten Majalengka yang akan melakukan perpanjangan SIM, bisa memperpanjangnya di layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Sat Lantas Polres Majalengka bersama pemerintah setempat.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Luar Biasa: Lewat Co-Firing, 40 PLTU PLN Grup Mampu Turunkan Emisi Hingga 429 Ribu Ton CO2
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Majalengka:
-Rabu, 26 Juli 2023 di Desa Sukahaji
-Kamis, 27 Juli 2023 di Terminal Cipaku-Kadipaten