Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket, Ini Modusnya

- 23 Agustus 2023, 19:16 WIB
Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian spesialis minimarket, Rabu (23/8/2023).*
Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian spesialis minimarket, Rabu (23/8/2023).* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/
KABARCIREBON- Jajarat Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian spesialis minimarket. Bahkan, petugas juga turut mengamankan penadah barang-barang yang dicuri para pelaku dari minimarket.
 
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang.
 
Menurilut Arif, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di wilayah Cirebon dan Brebes. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi," ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).
 
Arif mengungkapkan, saat beraksi para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.
 
Sebelum ditangkap, kata Arif, para pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.
 
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.
 
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian spesialis minimarket ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kombes Pol Arif Budiman.***

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x