Disdukcapil Majalengka Luncurkan Program Identitas Kependudukan Digital. Segera Daftar di Disdukcapil /Kec

- 29 Agustus 2023, 16:48 WIB
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Majalengka H Ade Saepudin
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Majalengka H Ade Saepudin /Jejep/

"IKD ini dirancang dengan lapisan keamanan yang kuat untuk melindungi identitas kependudukan masyarakat, dari potensi pemalsuan dan penyalahgunaan data. Sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya praktis tetapi juga aman bagi seluruh warga Majalengka,"paparnya.

Menurut dia, program ini membuktikan komitmen pemerintah untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi memberikan pelayanan yang semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Tegaskan Dukung Ganjar untuk Pilpres 2024

"Pemerintah Indonesia telah meluncurkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022,"paparnya.

Proses aktivasi sendiri meliputi mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, mengisi data NIK, nomor handphone, dan email, serta melakukan swafoto dan pemindaian QR Code yang dilakukan oleh petugas Disdukcapil.

Setelah itu dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga digital, serta dokumen lain seperti Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, dan DPT Pemilu 2024 dapat diakses melalui aplikasi IKD.

Baca Juga: Jaga Kelestarian, PT Pertamina Patra Niaga IT Balongan Tanam Eucalyptus dan Damar Putih

"Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan aplikasi ini bisa datang ke kantor Disdukcapil atau ke kantor kecamatan masing masing di Majalengka agar IKD nya bisa diaktifkan. Kalau secara sendiri susah aktifnya,"tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x