Gaji Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan Disinyalir Mengalahkan Gaji Pejabat, Ini Kata Ketua Pansel

- 11 September 2023, 17:57 WIB
Kantor PAM Tirta Kamuning Kuningan.
Kantor PAM Tirta Kamuning Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Gaji Direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan kabarkan sangat pantastis. Bahkan disinyalir mengalahkan gaji atau pendapatannya seorang pejabat eselon II setingkat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Informasi dihimpun "KC" menyebutkan, total pendapatan seorang kepala dinas (Kadis) atau kepala badan (Kaban), rata-rata di atas Rp20.000.000 per bulan bahkan ada yang lebih karena tergantung masa kerja dan jabatan yang diembannya.

Sepertihalnya, pejabat eselon II golongan IVc digaji oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dari uang rakyat sekitar Rp6.000.000-Rp7.000.000 per bulan ditambah lagi honor dan uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang berlipat dari gaji.

Baca Juga: Pasti Enaklah Menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan tapi Bagiamana dengan Pelayanannya?

Contoh untuk jabatan asisten setda, TPP-nya mencapai Rp17.500.000 dipotong pajak. Belum lagi, tambahan pendapatan dari status jabatannya seperti Asisten Ekonomi & Pembangunan Setda karena ex officio dewan pengawas (Dewas) Perumda PAM Tirta Kamuning.

"Kalau gaji jabatan asisten, saya kurang tahu tapi sekitar Rp6.000.000-Rp7.000.000 serta TPP Rp17.500.000," ujar Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Rizki Subagja, Senin 11 September 2023.

Sementara itu, meski gaji pejabat sangat luar biasa namun salah satu dari tiga pelamar calon Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan periode 2023-2028 adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif yang menjabat Asisten Ekonomi & Pembangunan Setda, Ukas Suharfa Putra (USP).

Baca Juga: Kualitas Air PAM Tirta Kamuning Kuningan dari Waduk Darma Disinyalir Buruk dan Kadang Berbau

Saat ini, ia bersama dengan kedua rivalnya, H. Rohendi dan Erwin Jaya Zuchri dinyatakan telah lulus ujian kelayakan dan kepatutan (UKK) dengan klasifikasi nilai direkomendasikan disarankan. Pada tanggal 13 September, mereka akan diwawancara oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama selaku kuasa pemilik modal (KPM).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x