Apabila yang bersangkutan terpilih sekaligus dilantik menjadi direktur Perumda PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan periode 2023-2028, maka sesuai ketentuan aturan yang berlaku, harus mundur dari status pegawai negeri sipil (PNS) tetapi tetap mendapatkan uang pensiunan sekitar 75 persen.
"Kalau Pak Ukas terpilih, maka harus mundur dari ASN-nya karena hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Kamuning," ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel), H. Dian Rachmat Yanuar.
Disinggung gaji dan tunjangan seorang direktur Perumda PAM Tirta Kamuning, sekretaris daerah (Sekda) menyarankan agar menanyakan langsung kepada pihak badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut karena ada aturan perusahaannya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News