Puluhan Karyawan PT PJN Diputus Kontrak Sepihak, Ijazah dan BPKB Ditahan

- 20 September 2023, 16:11 WIB
Mantan karyawan PT PJN mengadukan nasib mereka ke Law Office QMS Partner.
Mantan karyawan PT PJN mengadukan nasib mereka ke Law Office QMS Partner. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Puluhan karyawan di putus kontrak kerja secara sepihak oleh PT PJN dan mengadukan nasibnya ke Law Office QMS Partner.

Kuasa hukum mantan karyawan PT PJN, Qorib Magelung Sakti mengatakan, selain di putus kerja secara sepihak, PT PJN juga menahan dokumen seperti ijazah dan BPKB.

“Ini alasannya tidak jelas, sudah di PHK secara sepihak, ijazah dan BPKB ditahan. Ini merupakan pelangaran. Karena mereka butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ujar Qorib.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Pondok Gede Bekasi, Bakso Tarmo dan Bakso Tebet Bisa Dicoba

Selain itu, kata Qorib, PT PJN melakukan PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas. Apakah karena kinerja yang tidak bagus atau karena ada tindakan yang merugikan perusahan.

“Seharusnya kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh karyawan diselesaikan secara baik-baik. Jangan PHK tanpa alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.

Menurut Qorib, gaji terakhir karyawan juga tidak bayarkan oleh pihak perusahan. Ini tidak ada hubungannya dengan permasalah yang sedang terjadi saat ini.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Murmer di Gubeng Surabaya, Silakan Coba Bakso Mulya dan Bakso Srikana

“Gaji harusnya tetap dibayarkan, karena hal ini, kami akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, dan kami juga akan melakukan somasi untuk menyelesaikan hak mantan karyawan dan mengembalikan dokumen seperti ijazah dan BPKB milik mantan karyawan,” tuturnya.

Qorib menceritakan kronologis singkat perkara yang terjadi, bahwa karyawan PT PJN bergerak di bidang distributor makanan dan non makanan.

Selama bekerja di perusahaan tersebut, karyawan dimintai jaminan ijazah asli, transkip nilai asli dan BPKB motor. Dan karyawan juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Disnaker Kota Cirebon, namun tidak mendapat respon.

Baca Juga: Cegah dan Tangkal Stunting, YBM PLN Sebar 17 Ribu Paket Gizi

“Tanggal 21 April 2023 karyawan telah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan yang bernama Heri sebagai Pimpinan Area Cirebon, hasil negosiasi pihak perusahaan tetap membebankan kerugian perusahan pada karyawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika memang perusahaan merasakan kerugian seharusnya melapor ke pihak kepolisian.

"Kerugiannya apa? Kalau merasa dirugikan ya lapor ke polisi dong. Dan kalau mau memberhentikan karyawan tinggal diberhentikan, jangan menahan dokumen. Mereka butuh ijazah tersebut untuk melamar kerja lagi," tuturnya.(Fanny)

 

 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah