KABARCIREBON - Sedang asyik bermain kartu remi menggunakan taruhan uang tiga orang ditangkap polisi.
Mereka ditangkap di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 1 pak kartu remi, satu buku catatan, pulpen, dan uang tunai Rp140.000.-
Ketiga orang itu adalah SR (58 tahun), JRN (51 tahun), dan SKR (51 tahun). Untuk menjalani pemeriksaan ketiganya dibawa ke kantor Polsek Patrol.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol AKP H Saripudin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan, tiga laki-laki ini diamankan Unit Reskrim Polsek Patrol pada hari Jumat sekira pukul 01.30 WIB kemarin.
Dimana, mereka terciduk saat menggelar perjudian di Desa Patrol, Kecamatan Patrol.
Baca Juga: Segera Daftar Formsi CPNS 2023, Penawaran Gaji Rp5- Rp7 Juta Siap di Tangan Lulusan SMA
Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Patrol mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di Dusun Welini, Desa Patrol.
Anggota kemudian segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan tersebut.
"Mereka berhasil menemukan orang-orang yang sedang melakukan aktivitas perjudian," ujarnya, Senin (25/9/2023)
Bahkan, selama operasi di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 pak kartu remi warna merah putih, 1 buah buku catatan, 1 buah pulpen warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp140.000.
"Kami tegaskan. dalam kasus ini kepolisian akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap para pelaku serta barang bukti yang telah diamankan. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya
Pasalnya, kata dia, tindakan perjudian adalah tindakan melanggar hukum dan dapat merusak ketentraman masyarakat.