Tersangka Perundungan Siswa PKBM Kuningan Bersembunyi di Kaki Gunung Ciremai

- 2 Oktober 2023, 17:18 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Untuk menghindar dari tanggung jawab karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiyayaan atau perundungan terhadap siswa pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, tersangka bersembunyi di Kaki Gunung Ciremai.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, IPDA. Suhandi membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang saat ini sudah diamankan di mapolres.

Paska kejadian yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Kuningan termasuk lembaga pendidikan karena tindak kejahatannya hampir sama dengan peristiwa perundungan di Cimangu Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tersangka tidak tenang.

Baca Juga: Hasil Investigasi Kabid SMP Disdikbud Kuningan, Terduga Pelaku Penganiyaan Temannya Bukan Siswa SMP

Apalagi kasus tersebut sempat beredar di berbagai media sosial (Medsos) sehingga untuk menghilangkan jejak tersangka yang masih di bawah umur malahan kabur agar tidak terjerat hukum. Tidak tanggung-tanggung, melarikan diri ke Desa Linggasana Kecamatan Cilimus yang berada di bawah kaki Gunung Ciremai.

Meski bersembunyi di rumah pamannya tetapi aparat kepolisian mencium jejaknya sehingga dengan menerjunkan beberapa anggota Resmob, Unit PPA Reskrim Polres Kuningan dan petugas Polsek Cigugur berhasil menciduk remaja yang telah melakukan bulliying

"Berkat kesigapan petugas dan informasi yang diterima, persembunyian tersangka berhasil diketahui sehingga ditangkap untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Saat ini terlapornya sudah diamankan di mapolres," ujarnya, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Geger, Diduga Siswa SMP di Kuningan Aniyaya Temannya Seperti Kejadian di Cimanggu Cilacap

Namun karena tersangka dan korban masih anak di bawah umur sehingga tidak bisa diproses hukum sepertihalnya orang dewasa yang melakukan tindak pidana kejahatan lainnya, maka pihaknya akan memproses hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menyikapi persoalan yang menghebohkan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana langsung bereaksi dengan memerintahkan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Abidin untuk menyelusuri permasalahan sebenarnya karena awalnya diisukan pelajar SMP.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x