Kontroversi Penggunaan Karmin Jadi Bahasan LBM PWNU Jabar

- 5 Oktober 2023, 07:47 WIB
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) akan menggelar Bahtsul Masail, di antaranya membahas terkait karmin.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) akan menggelar Bahtsul Masail, di antaranya membahas terkait karmin. /IST /

KABARCIREBON - Kontroversi penggunaan karmin atau disebut juga CI 75470 sebagai pewarna makanan, minuman, dan kosmetik, bakal menjadi bahasan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar).

Seperti diketahui, karmin adalah pewarna alami yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal yang dikeringkan dan dihancurkan. Pewarna ini biasa digunakan oleh industri makanan, minuman, dan kosmetik sebagai pewarna campuran karena lebih menarik. 

Penggunaan pewarna makanan alami seperti pewarna alami karmin CI 75470 memiliki beberapa manfaat, di antaranya, pertama, berasal dari sumber alami dan tidak mengandung bahan kimia sintetik atau adiktif yang dapat membahayakan kesehatan. Kedua, memberikan warna yang cerah dan tahan lama pada produk makanan tanpa mengubah rasa atau teksturnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Enak di Kota Jakarta Pusat, Cobain Gado Gado 12 Pas dan Gado Gado Paul

Meskipun penggunaan pewarna alami karmin CI 75470 dianggap aman untuk dikonsumsi, ada beberapa potensi risiko dan efek samping yang harus diperhatikan. Beberapa orang mungkin alergi terhadap bahan alami yang digunakan untuk membuat pewarna, yang dapat menyebabkan reaksi alergi. Selain itu, mengonsumsi pewarna dalam jumlah besar dapat menyebabkan masalah pencernaan atau masalah kesehatan lainnya.

Jenis makanan atau minuman yang menggunakan pewarna karmin di antaranya seperti So Nice, Enjoy Yogurt, Ultra Milk, hingga jenis-jenis minuman yang lain seperti susu, jeli, permen, es krim dan makanan yang memiliki warna merah hingga merah muda juga berpotensi menggunakan pewarna karmin dan sudah sangat banyak di temukan dan dikonsumsi oleh masyarakat umum.

Namun, terdapat kontroversi akan penggunaan karmin tersebut. Meski Kementerian Kesehatan dan MUI membolehkan serta menghalalkan penggunaan pewarna alami ini sebagai campuran pewarna dalam makanan dan minum, ada juga hasil kajian ilmiah yang mengharamkan penggunaan pewarna ini karena dinilai najis.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Ngetop di Kota Palangka Raya, Ada Gado Gado Happy dan Gado Gado Suramadu

Atas hal itu, menurut Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar bahtsul masail yang membahas terkait karmin (CI 75470) sebagai bahan makanan dan kosmetik. 

"Kajian soal karmin ini bakal kita laksanakan di Pondok Pesantren Al-I’tishom Choblonk Kabupaten Cianjur pada 10 Oktober 2023 nanti," kata Kiai Afif, di Kabupaten Cirebon, Kamis (5/10/2023).

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x