Dana Desa Belum Menjangkau Pondok Pesantren, Politisi PKB Ini Gagas Desa Otonomi Khusus di Jawa Barat

- 11 September 2023, 12:52 WIB
HM. Sidkon Dj, SH sebagai Ketua Pansus Ranperda Pesantren sedang menyampaikan laporan hasil kerja pansus, untuk ditetapkan menjadi Perda pada 1 Februari 2021 lalu.
HM. Sidkon Dj, SH sebagai Ketua Pansus Ranperda Pesantren sedang menyampaikan laporan hasil kerja pansus, untuk ditetapkan menjadi Perda pada 1 Februari 2021 lalu. /Kabar Cirebon/Foto Ist/Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, H. Muhammad Sidkon DJ, S.H memiliki gagasan perlunya pemberlakuan Desa Otonomi Khusus. Pemikiran itu muncul karena ada desa-desa yang memiliki kekhususan yang tidak dimiliki desa lain.

Seperti desa yang di daerahnya terdapat pondok pesantren. Maka secara tidak disadari, jumlah penduduk di desa tersebut bertambah dengan banyaknya santri yang bermukim. Sehingga, kondisi itu berdampak pada masalah lingkungan, sosial, kesehatan, keamanan dan sebagainya.

"Nah desa yang semacam itu harus dijadikan sebagai Desa Otonomi Khusus. Sebab, dana desa belum menjangkau pelayanan untuk masuk ke lingkungan pondok pesantren. Sehingga perlu adanya regulasi melalui penetapan Desa Otonomi Khusus," tutur H. Muhammad Sidkon DJ, S.H kepada Kabar Cirebon, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Arya Permana Graha Dengarkan Keluh-Kesah Warga Kecamatan Subang, Selajambe dan Cilebak Kuningan

Politisi PKB asal Indramayu itu mengaku belum lama ini menyerap aspirasi kepala desa di Babakan Ciwaringin dan perangkatnya. Di desa tersebut jumlah penduduknya 3.000 orang. Namun, terdapat 90 pondok pesantren. Jumlah santri yang mondok lebih dari 10.000 orang.

Dan para santri mayoritas bermukim, minimal 3 tahun, namun kebanyakan 6 tahun. Artinya, jika tinggal bermukim lebih dari satu tahun itu sama artinya seperti penduduk desa. Maka problem yang muncul adalah mengenai sanitasi lingkungan, sampah, kesehatan, keamanan dan masih banyak lagi.

"Problem ini harus dicarikan jalan keluarnya. Memang di sana ada insenerator, tapi siapa yang bayar pekerjanya. Lalu, biaya solar dari mana? Kemudian kalau ada santri kena Ispa, bagaimana dengan penangannya. Maka, saya berpikir solusinya adalah melalui penetapan Desa Otonomi Khusus," tuturnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pempek yang Enak di Kabupaten Kebumen, Pempek Sakha dan Pempek 10 Ulu Memang Mantul

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x