KABARCIREBON - Sebanyak 49 aset dengan total nilai limit sebesar Rp8,26 miliar berasal dari 25 wajib pajak di 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada pada lingkungan Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) serentak dilelang.
Kegiatan lelang serentak dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jabar I,II,III bersama dengan Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Jabar pada Senin, 21 Agustus 2023.
Berdasar rincian lelang Kanwil DPJ Jabar, Kanwil DJP Jabar 1 sejumlah 1 lot dengan nilai lelang sebesar Rp405.000.000.
Kanwil DJP II sejumlah 13 lot dengan nilai lelang sebesar Rp1.904.000.000, Kanwil DJP III sejumlah 25 lot dengan nilai lelang sebesar Rp5.881.000.000.
Adapun sejumlah aset Pengemplang wajib pajak itu terdiri dari kendaraan bermotor, tanah, dan emas logam mulai.
Kegiatan lelang serentak sendiri dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang,go.id di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berlangsung di lingkungan Kanwil DJKN Jabar.