Lebih dari Rp8 Miliar Aset Para Pengemplang Wajib Pajak di Jawa Barat, Serentak Dilelang Kanwil DJP Jabar

- 21 Agustus 2023, 21:13 WIB
penunggak pajak ilustrasi
penunggak pajak ilustrasi /

KABARCIREBON - Sebanyak 49 aset dengan total nilai limit sebesar Rp8,26 miliar berasal dari 25 wajib pajak di 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada pada lingkungan Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) serentak dilelang.

Kegiatan lelang serentak dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jabar I,II,III bersama dengan Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Jabar pada Senin, 21 Agustus 2023.

Berdasar rincian lelang Kanwil DPJ Jabar, Kanwil DJP Jabar 1 sejumlah 1 lot dengan nilai lelang sebesar Rp405.000.000.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Kalipuro Banyuwangi, Bisa Dicoba Bakso Lancing dan Bakso Pak Ali

Kanwil DJP II sejumlah 13 lot dengan nilai lelang sebesar Rp1.904.000.000, Kanwil DJP III sejumlah 25 lot dengan nilai lelang sebesar Rp5.881.000.000.

Adapun sejumlah aset Pengemplang wajib pajak itu terdiri dari kendaraan bermotor, tanah, dan emas logam mulai.

Kegiatan lelang serentak sendiri dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang,go.id di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berlangsung di lingkungan Kanwil DJKN Jabar.

Baca Juga: Viral! Truk Bermuatan Susu Kaleng Terguling di Jalur Pantura, Warga Berebut Ambil Susu Kaleng yang Berserakan

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x