Lebih dari Rp8 Miliar Aset Para Pengemplang Wajib Pajak di Jawa Barat, Serentak Dilelang Kanwil DJP Jabar

- 21 Agustus 2023, 21:13 WIB
penunggak pajak ilustrasi
penunggak pajak ilustrasi /

Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagih aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal itu, telah diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/PMK. 03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayarkan.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar dalam keterangannya kepada Kabar-Cirebon.com pada Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Polisi Indramayu Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Pelakunya Ditangkap di 17 Kecamatan Kota Mangga

Dalam kesempatan ini, Harry sebagai tuan rumah penyelenggara juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatang lelang serentak ini.

"Terima kasih kepada semua pihak, dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang telah turut serta mengamankan penerimaan negara melalu lelang serentak. Kegiatan lelang serentak tersebut juga sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” pungkas Harry Gumelar.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

 

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x