KABARCIREBON - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menghadirkan program bebas bea balik nama Kendaraan Bekas (BBNKB II) yang mulai berlakui dari 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, mulai Juli 2023 program bea balik nama kembali diberlakukan.
Selain program bebas bea balik nama kendaraan, Bapenda Jabar juga memberlakukan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Ini diberlakukan mulai 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 mendatang," kata Dedi dilansir dari prfmnews pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Pogram bebas bea balik nama kendaraan tersebut, gratis biaya balik nama kendaraan bermotor, di mana untuk biaya pokok dan denda akan dilakukan pada penyerahan kedua.
Sedangkna, untuk program diskon PKB khusus berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, cukup bayar yang ke 3 tahunnya.