Koperasi di Kuningan Diberikan Pilihan Untuk Menilai Dirinya Sendiri, Close Loop atau Open Loop

- 15 Oktober 2023, 18:50 WIB
Kegiatan sosialisasi self declare non APBD  diselenggarakan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan  KSU Fathnur Mandiri Sejahtera serta sponsor yang tidak mengikat di Wisma Permata.
Kegiatan sosialisasi self declare non APBD diselenggarakan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan KSU Fathnur Mandiri Sejahtera serta sponsor yang tidak mengikat di Wisma Permata. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Seluruh koperasi termasuk di wilayah Kabupaten Kuningan diberikan pilihan awal untuk menilai dirinya sendiri dengan memberikan self declare (pernyataan mandiri) supaya nantinya dapat diketahui, apakah masuk kategori Open Loop (terbuka) atau Close Loop (tertutup).

"Jika tidak daftar, secara otomatis masuk Open Loop yang langsung di bawah pengaturan dan pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK)," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna, Minggu 15 Oktober 2023.

Ciri-ciri kategori Open Loop adalah menghimpun dana (simpanan) dari pihak selain anggota koperasi, menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lain melampaui 40 persen dari total asset usaha simpan pinjam (USP).

Baca Juga: Open Bidding Kuningan Menjadi Bahasan Panas di Kalangan Camat, Siapakah yang Mau Daftar?

Melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi dan lain-lain yang ditetapkan dalam undang-undang (UU) mengenai sektor jasa keuangan serta perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi dilaksanakan oleh OJK.

Sedangkan ciri-ciri kategori Close Loop adalah menghimpun dana hanya dari anggota koperasi, menyalurkan pinjaman khusus kepada anggota koperasi, pendanaan dari bank, lembaga keuangan lain dan obligasi, jumlahnya tidak melewati batas maksimal 40 persen dari total asset koperasi.

Kegiatan USP sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop dan UKM) Nomor: 8 tahun 2023, tidak melakukan layanan jasa keuangan di luar USP serta pengawasan dan penilaian di bawah Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas koperasi provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: Mantan Ketua Bawaslu Kuningan Jadi Ketua Tim Sukses Pemenangan H. Rokhmat Ardiyan

Bagi koperasi simpan pinjam (KSP)/koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS)/unit simpan pinjam (USP)/unit simpan pinjam pembiayaan syariah (USPPS) harus menyiapkan dokumen pendukung sekaligus mengisi formulir pendaftaran secara online. Yakni, di situs website: ods.kemenkopukm.go.id paling lambat tanggal 15 Oktober 2023 di tahap pertama atau tahap berikutnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x