KABARCIREBON- Barang Bukti (BB) yang jika dinominalkan dalam konversi materi senilai Rp 2,6 miliar lebih, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, di Halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (18/10/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut hasil perkara tindak pidana umum yang ditangani pihak Kejari Kabupaten Cirebon selama periode Maret hingga Oktober 2023.
Pemusnahan barang bukti terdiri atas berbagai jenis alat kejahatan yang digunakan para tersangka mulai dari narkoba, senjata tajam dan lainnya.
Baca Juga: Bidik Pemilih Muda: Malam Ini Deklarasi, Besok Ganjar-Mahmud Daftar ke KPU
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo, menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan salah satu kewenangan Jaksa.
Yakni sebagai eksekutor dalam perkara pidana sesuai amat pasal 30 C undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Eksekusi sendiri tidak hanya dilakukan terhadap terdakwa dalam hal ini eksekusi badan. Eksekusi juga dilakukan terhadap uang denda perkara, uang pengganti termasuk eksekusi barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," kata Ivan Yoko usia pemusnahan.
Ivan Yoko menjelaskan, eksekusi terhadap barang bukti berupa pemusnahan tentunya atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap atau inkrah.