Panji Gumilang Dititipkan di Lapas Indramayu Selama 20 Hari

- 30 Oktober 2023, 18:27 WIB
Panji Gumilang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejari Indramayu yang kemudian dibawa ke Lapas Kelas 2B Indramayu, Senin (30/10/2923
Panji Gumilang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejari Indramayu yang kemudian dibawa ke Lapas Kelas 2B Indramayu, Senin (30/10/2923 /Foto/Kejari Indramayu/KC/

KABARCIREBON - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang akan menjalani tahanan di Lapas Indramayu. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas kelas 2B Indramayu.

Ditahannya Panji Gumilang menyusul kasus dugaan penistaan agama, oleh penyidik Bareskrim Polri yang telah melimpahkan Panji Gumilang beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023).

Seperti diketahui, Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB. Pengawalan ketat dilengkapi dengan senjata dari petugas kepolisian terlihat saat Panji Gumilang turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.

Baca Juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Dia Telah Tiba di Kejari Indramayu Menutupi Kepalanya dengan Jaket

Arie Prasetyo, Kasi Intel Kejari Indramayu, mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," terangnya.

Setelah pihaknya menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang.

Baca Juga: Fix, 17 Pejabat Kuningan Berebut Peluang Emas melalui Open Bidding

Dan selanjutnya, pihak Kejari melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan. "Kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x