KABARCIREBON - Penyidik Bareskrim Polri memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dalam pemanggilan tersebut, penyidik juga memanggil kedua anaknya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Selain kedua anaknya, penyidik juga memanggil keempat saksi lain yang merupakan Pengurus Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: 20.000 Pengunjung Wisatawan Nikmati Keindahan Waduk Darma Kuningan
"Saksi yang kami panggil ada 6 saksi, dan ini sesuai dengan penjelasan kuasa hukumnya yang dimintai keterangan, yakni saudara APU, IP, IS, AH, MN, MAS," terang Karo Panmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Kabar Cirebon dari PMJ News pada Senin, 1 Agustus 2023.
Lebih lanjut Ahmad Ramdhan mengungkapkan, kedua anaknya dimintai keterangan terkait dengan posisi jabatannya dalam struktur organisasi kesekretariatan di Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Keduanya informasinya sebagai Ketua Pengurus dan Sekretaris," tambahnya.
Baca Juga: Mantan Ketua PWI Kuningan Laporkan Arya Sabar Ramadhan ke Polisi