Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pembawa Rombongan SMK Depok Tersangka

- 14 Mei 2024, 21:43 WIB
Jadi Tersangka, Sopir Bus SMK lingga Kencana Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jadi Tersangka, Sopir Bus SMK lingga Kencana Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara /KNKT

KABARCIREBON - Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar) hingga mengakibatkan tewasnya 11 orang pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Kepolisian menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka yakni Sadira yang merupakan sopir bus Putera Fajar.

Dari hasil pemeriksaan, dapat diketahui bahwa sopir bus yang merupakan warga Kota Bekasi itu telah mengetahui jika kendaraan tersebut bermasalah dalam hal pengereman.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Eksekutif Kembangkan Potensi Garam Lokal

Diketahui fakta-fakta bahwa di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Kemudian, oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4 persen.

Selain itu, jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya, serta terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.

"Jadi, dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Rekomendasinya Batal bagi Sekolah yang Suka Jalan-Jalan, Pj Bupati dan Kadisdikbud Kuningan Melarangnya

Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya dan ahli, menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater adalah pengemudi bus atas nama Sadira.

"Selanjutnya kita juga akan memintai keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah