Adapun langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Investor Taati Aturan Berinvestasi
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi yang meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.
Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Subang.
"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," imbuhnya.
Sementara itu pihak Yayasan yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, akan menggelar doa bersama. Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar (KBM) disekolah ada yang menjalaninya dengan daring dan sebagian ada yang sedang melaksanakan ujian di sekolah.*