Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pembawa Rombongan SMK Depok Tersangka

- 14 Mei 2024, 21:43 WIB
Jadi Tersangka, Sopir Bus SMK lingga Kencana Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jadi Tersangka, Sopir Bus SMK lingga Kencana Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara /KNKT

Adapun langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Investor Taati Aturan Berinvestasi

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi yang meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.

Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Subang.

"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," imbuhnya.

Sementara itu pihak Yayasan yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, akan menggelar doa bersama. Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar (KBM) disekolah ada yang menjalaninya dengan daring dan sebagian ada yang sedang melaksanakan ujian di sekolah.*

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah