Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pembawa Rombongan SMK Depok Tersangka

- 14 Mei 2024, 21:43 WIB
Jadi Tersangka, Sopir Bus SMK lingga Kencana Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jadi Tersangka, Sopir Bus SMK lingga Kencana Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara /KNKT

KABARCIREBON - Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar) hingga mengakibatkan tewasnya 11 orang pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Kepolisian menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka yakni Sadira yang merupakan sopir bus Putera Fajar.

Dari hasil pemeriksaan, dapat diketahui bahwa sopir bus yang merupakan warga Kota Bekasi itu telah mengetahui jika kendaraan tersebut bermasalah dalam hal pengereman.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Eksekutif Kembangkan Potensi Garam Lokal

Diketahui fakta-fakta bahwa di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Kemudian, oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4 persen.

Selain itu, jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya, serta terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.

"Jadi, dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Rekomendasinya Batal bagi Sekolah yang Suka Jalan-Jalan, Pj Bupati dan Kadisdikbud Kuningan Melarangnya

Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya dan ahli, menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater adalah pengemudi bus atas nama Sadira.

"Selanjutnya kita juga akan memintai keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi," ujarnya.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Investor Taati Aturan Berinvestasi

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi yang meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.

Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Subang.

"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," imbuhnya.

Sementara itu pihak Yayasan yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, akan menggelar doa bersama. Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar (KBM) disekolah ada yang menjalaninya dengan daring dan sebagian ada yang sedang melaksanakan ujian di sekolah.*

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah