Polemik Al-Zaytun: Panji Gumilang Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Zakat dan Infaq

- 17 Juli 2023, 15:46 WIB
Forum Indramayu Menggugat usai melapor ke SPK Polres Indramayu memasuki ruangan Satreskrim melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan pelanggaran pengelolaan zakat dan infaq, Senin (17/7/2023)
Forum Indramayu Menggugat usai melapor ke SPK Polres Indramayu memasuki ruangan Satreskrim melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan pelanggaran pengelolaan zakat dan infaq, Senin (17/7/2023) /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Lagi, Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan. Kali ini dia, dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin, 17 Juli 2023.

FIM melaporkan bahwa Al-Zaytun diduga melanggar aturan tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq.

Semula laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian diarahkan ke Satreskrim Polres setempat

Baca Juga: Ayo Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJamsostek KCP Indramayu Serahkan Santunan Kematian

Disela-sela laporannya, Sayid Muchlisin koordinator FIM, menuturkan, Panji Gumilang melanggar 3 pasal pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011.

Pihaknya melakukan pengaduan terkait dengan pelanggaran dugaan yang dilakukan salah satu petinggi Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan pendistribusian zakat dan infaq.

Masih dikatakannya, pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq tersebut sudah lama terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Kabupaten Bojonegoro, Silakan Cicipi Bakso Lawak dan Bakso Ranu

"Kejadiannya itu sudah lama tetapi kita mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga. Tidak hanya sebatas penistaan agama, kami akan fokus pada tindakan-tindakan pidana di negara Republik Indonesia ini," katanya.

Sayid menilai, pengelolaan zakat dan infaq di Al-Zaytun termasuk ilegal fundraising.

"Zakat dan Infaq itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya yaitu Baznas. Kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising," tegas dia.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x