Nah Loh, Bareskrim Polri Akhirnya Naikan Kasus Dugaan Penistaan Ponpes Al Zaytun ke Tahap Penyidikan

- 4 Juli 2023, 04:09 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/Muhamad Rizky Pradila/

KABARCIREBON - Bareskrim Polri melalui pihah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah resmi meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytu, Panji Gumilang pada tahap penyidikan.

Sebelumnya Dititipidum melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap Panji Gumilang. Hal itu, dilakukan setelah adanya dua laporan polisi (LP) yang mendasari pemeriksaan Panji Gumilang.

Diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dilakukannya gelar perkara, setelah pihaknya meminta klarisikasi dari Panji Gumilang.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Sakit Keras, Dirawat di RS Advent Bandung dengan Nafas Dibantu Oksigen

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, sedangkan untuk kesimpulannya itu dari awalnya merupakan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Djuhandhani dilansir kabarciebon dari Antara pada Selasa dini hari, 4 Juni 2023.

Sampai dengan saat ini, lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhdap empat orang saksi, dan lima saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.

"Jadi mulai Selasa ini, 4 Juni 2023 penyidik sudah dapat melaksanakan upaya-upaya penyidikan, karena ini sudah cukup dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan ada perbuatan pidananya," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x