Wali Santri Laporkan Pendiri NII ke Bareskrim Polri, Buntut Pernyataan Memperbolehkan Zina di Ponpes Al-Zaytun

- 27 Juni 2023, 22:34 WIB
Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun /Ma'had Al-Zaytun /

KABARCIREBON - Lebih dari seratus wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari Antara, Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al Zaytun Sukanto mengungkapkan, Ken Setiawan telah dilaporkan dikarenakan dari pernyatan Ponpes Al Zaytun yang memperbolehkan zina dengan ketentuan membayar tebusan sebesar Rp2 juta.

"Dalam konten YouTube atau broadcast Ken Setiawan dan Harri Pras menyatakan, jika dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan melakukan zinah dengan dosanya bisa ditebus sebesar Rp2 juta," ungkap Sukanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Syaefatul Akbar Siap Bertarung dalam Pileg Kota Cirebon 2024

Lebih lanjut Sukanto mengungkapkan, pernyataan Ken itu jelas menyesatkan. Dirinya juga tidak membenarkan bila suatu perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusa.
"Dengan membayar tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya akan hilang, itu jelas tidak benar dan menyesatkan," katanya.

Adapun mengenai dari bentuk pelaporan yang dilayangkan wali santri itu, telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPK/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Ken dan Herri telah dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbuatan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbuatan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x