Ayo Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJamsostek KCP Indramayu Serahkan Santunan Kematian

- 17 Juli 2023, 14:15 WIB
 Kepala kantor canag BPJS Indramayu Esra Nababan bersama Ono Margiono Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) terhadap ahli waris, Senin (17/7/2023)
Kepala kantor canag BPJS Indramayu Esra Nababan bersama Ono Margiono Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) terhadap ahli waris, Senin (17/7/2023) /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - BPJAMSOSTEK KCP Indramayu menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada seorang ahli waris peserta BPJAMSOSTEK di Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.

Penyerahan JKM ini langsung diberikan kepada Darminih, istri ahli waris almarhum Waridi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indramayu Esra Nababan melalui kepala BPS Kabupaten Indramayu Ono Margiono, sebesar Rp 42.000.000,-.

"Santunan ini sifatnya simbolis, uangnya sudah kita transfer kepada ibu Darinih, istri almarhum Waridi. Almarhum adalah petugas sensus pertanian BPS Kabupaten Indramayu. Saya dan staf turut berduka cita atas wafatnya almarhum. Saya berharap santunan yang diserahkan akan meringankan beban keluarga ahli waris,” tutur Esra Nababan.

Baca Juga: Koperasi di Kuningan Didorong Menjadi Modern dengan Inovasi dan Kolaborasi

Esra juga menyampaikan, ucapan terima kasihnya kepada BPS Indramayu karena sejak bulan Juni lalu sudah melindungi seluruh petugas sensus pertanian setempat. Penyerahan Klaim JKM ini, kata dia, menyusul ada peserta yang meninggal dunia dan pesertanya pun mendapatkan jaminan kematian atau JKM.

Ditambahkannya, program perlindungan ketenagakerjaan merupakan program Pemerintah yang bagus dan mulia. Karena ada sejumlah manfaat diperoleh peserta yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematia (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) "Banyak sekali manfaat yang diperoleh oleh peserta. " paparnya.

Program BPJamsostek juga dapat diikuti oleh sektor pekerja Penerima Upah (PU) yaitu, bagi mereka yang bekerja di sektor formal badan usaha. Bahkan dapat pula diikuti oleh pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu bagi pekerja mandiri yang melakukan usaha seperti pedagang kios atau toko kelontong, tukang parkir, tukang tambal ban, maupun ojek dengan hanya Rp. 16.800,- saja.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Kabupaten Bengkalis, Ada Pilihan Bakso Seniati dan Bakso Sidomulyo

"Sampai dengan Pertengahan Juli 2023, jumlah santunan yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu selama tahun 2023 adalah sebesar Rp 37.381.364.650,-" ujar Esra.

Ditempat yang sama Ketua BPS Kabupaten Indramayu Ono Margiono, menyampaikan terimakasihnya pada BPJamsostek yang telah memberikan santunan kepada ahli waris almarhum Waridi.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x