BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM pada Lima Ahli Waris Debitur KUR, Ditarget 3 Juta Debitur Terlindungi

- 16 Juni 2023, 18:25 WIB
Menterii Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto didampingi Direktur Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan menyerahkan santunan JHT kepada sala seorang ahli waris debitur KUR
Menterii Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto didampingi Direktur Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan menyerahkan santunan JHT kepada sala seorang ahli waris debitur KUR /Foto/Epih/KC/

KABARCIRBON - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim jaminan kematian (JKM) kepada lima ahli waris debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penyerahan santunan bagi lima UMKM penerima KUR dari wilayah Cirebon ini, diserahkan Menterii Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang didampingi Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan di Cirebon pada Jumat, 16 Juni 2023.

"Kami menyerahkan program jaminan sosial kepada UMKM penerima KUR sebagai bukti bahwa negara hadir untuk dapat melindungi masyarakat pekerjanya di Indonesia. Begitu juga, meski dari beberapa penerima KUR ini baru terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tiga bulanan, mereka berhak mendapat klaim manfaat dengan besaran nilainya mencapai Rp42 juta," ungkap Edwin kepada "KC"pada sela kunjungan Menko Perekonomian.

Baca Juga: Imigrasi Cirebon Berikan Prioritas Pelayanan terhadap Calon Haji Lansia

Sekedar diketahui berdasar implementasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 1 2023 yang diterbitkan Pemerintah pada 31 Januari 2023.

Dari salah satu paslnya menyebutkan setiap UMKM mengajukan KUR, dengan minimal plafon kredit sebesar Rp100 juta diwajibkan mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini sangat baik untuk melindungi diri para pengaju KUR, atau bagi UMKM dengan hanya menyisihkan sebagai iurannya Rp16.800, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini teman-teman UMKM akan mendapatkan banyak manfaat dari klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga JKM," papar Edwin.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x