KABARCIREBON - Bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan ini ada kabar baik dari aplikasi JMO.
Di mana melalui aplikasi tersebut, peserta tidak hanya dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp10 juta, lewat aplikasi JMO peserta juga dapat melakukan pinjaman modal usaha dengan total limitnya mencapai Rp25 juta.
Program pinjaman ini merupakan dana siaga, dan hanya berlaku bagi para peserta yang tercatat masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Pinjaman dana siaga JMO yang telah bekerjasama dengan beberapa perbankan himbara ini untuk membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan memerluan modal usaha tambahan, selain memenuhi kebutuhan rumah tangga peserta.
Baca Juga: 4 Ketua Partai di Kuningan Kerahkan Anak, Istri dan Saudaranya Untuk Nyaleg, Ini Daftarnya
Dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah, program dana siaga JMO tersebut lebih menyasar kepada para peserta maupun pekerja yang benar-benara memerlukan dana tambahan.
Berikut ini syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman dana siaga melalui aplikasi JMO:
-Pengajuan pinjaman hanya bisa melalui aplikasi JMO