KABARCIREBON - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cirebon memberikan perlindungan kepada UMKM Binaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagerin) Kabupaten Kuningan dan menyalurkan santunan manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris.
Secara simbolis kartu kepesertaan diberikan Bupati Kabupaten Kuningan H.Acep Purnama didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagerin) Kuningan U.Kusmana.
Kartu kepesertaan diberikan, sebagai bukti perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja sektor informal di wilayah Kuningan tersebut.
Baca Juga: Program TJSL, PLN UP3 Indramayu Bagikan Puluhan Al-Quran dan Alat Tulis
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan negara untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal.
Sudarwoto menjelaskan, pekerja formal maupun informal saat bekerja, tentunya membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai proteksi terhadap risiko-risiko yang kapan saja bisa terjadi.
Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan juga hari tua,," ungkapnya Sudarwoto pada penutupan Pekan Festival Ramadan, kemarin.