KABARCIREBON - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Program perlindungan bagi para tenaga kerja diberikan BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jamian Pensiunan (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari 5 program perlindungan diberikan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya program JHT yang dapat dicairkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, pada saat berhenti bekerja, cacat total, atau mengalami kematian.
Program JHT tidak hanya dapat dicairkan pada saat usia peserta mencapai 56 tahun, namun juga pada saat peserta masih terdaftar dan aktif bekerja di perusahaan.
Bagi peserta yang masih aktif dan terdaftar di perusahaan sebagai pekerja bisa mencairkan program JHT hingga Rp 10 juta.
Begitu juga bagi peserta yang memenuhi masa kepesertaannya hingga 10 tahun dalam program JHT ini, peserta dapat mengajukan pencairannya hingga 10 %, atau 30% untuk pengajuan uang muka (DP) kepemilikan rumah.
Berikut ini cara daftar dan pencairan JHT:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan