-E-KTP
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat dari Perusahaan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja, atau surat pengalaman kerja di perusahaan bersangkutan
Cara Penciran JHT 10%:
-Buku Tabungan
-NPWP untuk klaim JHT
-Pencairan bisa dicairkan melalui website atau Link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.