KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kota Cirebon yang belum sempat dan berniat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan baiknya cek lokasi dan jadwal berikut ini.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan SIM C sebelum memasuki masa kendaraan SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Warga Kuningan Dibuat Kaget dengan Adanya Penerimaan Kirab Pemilu yang Melintasi Jalan Siliwangi
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kota Cirebon:
1.Rabu, 7 November 2023, di Termial Harjamukti
2.Jumat, 9 November 2023, Jalan Rajawali Raya
Baca Juga: Peringatan Bagi Pemilik Kosan di Kabupaten Cirebon, Pasti Ketahuan Kalau Dijadikan Tempat Mesum
3.Rabu, 14 November 2023, di Jalan Sunan Gunung Jati
4.Jumat, 16 November 2023, di di Yogya Grand Jalan Karanggetas
5.Rabu, 21 November 2023, di Grage Mall
Baca Juga: Konflik PAN Kabupaten Cirebon Makin Memanas, Kantor DPD Diliburkan Total!
6.Jumat, 23 November 2023, di Yogya Grend Jalan Karenggetas
7.Rabu, 28 November 2023, di Grage City Mall
Waktu oprasional: mulai dari pukul 09.00 -12.00 WIB
Baca Juga: Honornya Rp300 Ribu, Tugasnya di Kabupaten Cirebon Terdepan Tangani Kemiskinan
Catatan: waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Baca Juga: Menyambut HUT ke-128, BRI Kanca Cirebon Kartini Menggelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***