DPRD Kabupaten Majalengka Usulkan Dua Nama Calon Pejabat Bupati, Pengganti Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana

- 13 November 2023, 17:54 WIB
ilustrasi bupati
ilustrasi bupati /

KABARCIREBON - DPRD Kabupaten Majalengka mengusulkan dua nama calon pejabat Bupati Majalengka. Hal itu, sehubungan dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manjalengak Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana berakhir pada 19 Desember 2023.

Dalam surat bernomor HK/1489/DPRD tentang Usulan Penjabar Bupati Majalengka dan ditandatangani Ketua DPRD Majalengka Edy Anas Djunaedi tertanggal 6 November 2023, DPRD telah mengusulkan dua nama calon penjabat Bupati Majalengka.

Kedua nama yang diusulkan yakni Dedi Supardi yang saat ini menduduki jabaran sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat dan Eman Suherman yang kini menduduki jabatan selaku Sekretrais Daeah Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Cari Rawon yang Enak di Kota Pekanbaru Ini Alamatnya, Bisa Dicoba Rawon Bu Suci dan Rawon Ibu Siti

Pengajuan nama calon Pj Bupati Majalengka dalam surat tersebut, menindaklanjuti surat Menetri Dalam Negeri tertanggal 21 Oktober 2023 perihal Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, yang menjelaskan masa jabatan Bupati Majalengka berakhir 19 Desember 2023.

Menurut keterangan ketua DPRD Edy Anas Djunaedi dan Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana, nama yang diajukan untuk menjadi Pj Bupati Majalengka oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri tersebut berdasarkan hasil pembahasan semua fraksi dan pimpinan dewan.

Kedua nama yang diusulkan adalah berasal dari Kabupaten Majalengka, pituin orang Majalengka sehingga diperkirakan mengetahui betul kondisi masyarakat dan kultur masyarakat Majalengka

Baca Juga: Raperda Pesantren Sudah Final Dibahas di DPRD, Tinggal Tunggu Disahkan Jadi Perda

Asep Eka juga Ketua DPD Golkar Majalengka ini menyebutkan, kedua nama yang diusulkan dinilai mumpuni untuk menjadi Pj Bupati Majalengka. Mumpuni dari keilmuannya, pengalaman kerjanya, mengetahui kondisi lapangan, juga secara administrasi telah memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x